Masih Ingat Kasus Anak Anggota DPRD yang Perkosa Siswi di Pekanbaru? Ini Kabar Terbarunya
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Riau Esther Yuliani menilai kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun itu adalah kejahatan luar biasa.
Esther Yuliani juga mengecam segala jenis tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
Mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik, LPA Provinsi Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mengawal proses hukum kasus tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Seusai Keliling Surabaya, Sejoli Nginap di Hotel, Baru Sebentar Si Cewek Malah Kabur, Ternyata
"Harus mengedepankan hak dan kepentingan korban, serta dilakukan upaya-upaya pengobatan yang terbaik baik untuk fisik dan psikis korban," lanjutnya.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?