Masih Ingat Mantan Bupati yang Punya Penjara di Rumahnya? Begini Nasibnya Kini
Jumat, 07 Juli 2023 – 20:20 WIB
Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.
Akibat perbuatannya sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun penjara.
"Para tersangka melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut. (Antara/jpnn)