Masih Ingusan Sudah Berkomplot Curi Motor, Neh Hasilnya...
Jumat, 01 April 2016 – 18:18 WIB
Dari hasil pengembangan terhadap keempat tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa teman TR, TF (15) warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang juga pernah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Tambaksogra. Kanit Reskrim Polsek Sumbang, Iptu Sudiro mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus pencurian yang dilakukan kelima anak ini.
"Mereka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun putusan nantinya diserahkan kepada hakim yang menyidangkan mereka apakah nantinya akan dibina di Bapas atau dikembalikan ke keluarganya," pungkasnya.(ali/acd/JPG/ara/JPNN)