Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Mau Pungli? Siap-Siap Saja Dilibas Satgas Pimpinan Wiranto Ini!

Jumat, 21 Oktober 2016 – 23:46 WIB
Masih Mau Pungli? Siap-Siap Saja Dilibas Satgas Pimpinan Wiranto Ini! - JPNN.COM
Menkopolhukam Wiranto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo membuat gebrakan anyar pada hari pertama tahun ketiga pemerintahannya. Jokowi -sapaannya- secara resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.

Pembentukan Saber Pungli berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 yang diterbitkan Jumat (21/10). Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Saber Pungli melibatkan unsur Polri, kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Satgas ini di bawah komando Menkopolhukam (Wiranto, red),” ujar Pramono dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan. “Langsung di bawah presiden.”

Sedangkan Wiranto mengatakan, pembentukan Saber Pungli merupakan langkah untuk mereformasi  hukum. “Tujuan yang ingin kita capai yakni memulihkan kepercayaan publik, memberi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Wiranto dalam kesempatan sama.

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, pemerintah sangat serius memberantas pungli. Instruksi Jokowi, Satgas Saber Pungli harus menyikat pelaku praktik ilegal di layanan publik.

“Agar betul-betul bersih. Pungli seperti membudaya di Indonesia,” katanya. “Ini mereashkan masyarakat terutama rakyat kecil. Dan ingat, bukan Rp 10 ribu tapi sampai miliaran dan ini tentu harus kita bersihkan.”

Wiranto menambahkan, Satgas Saber Pungli membuka diri pada masyarakat yang hendak melaporkan praktik pungli. Kerahasiaan identitas pelapornya pun dijamin.

Satgas bahkan menyediakan layanan melalui internet bagi warga yang mau melaporkan pungli. Yakni melalui website pungli.id.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo membuat gebrakan anyar pada hari pertama tahun ketiga pemerintahannya. Jokowi -sapaannya- secara resmi membentuk Satuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News