Masih Pegawai Kontrak, Oknum Satpol PP Blora Dipecat Tidak dengan Hormat
Bupati mengatakan pemberhentian itu murni atas pertimbangan berbagai pihak, diputuskan setelah diskusi panjang dan tidak ada intervensi.
”Soal teknis dengan Satpol PP. Dia bekerja sudah lima tahun. Hilang kontraknya,” tambahnya.
Kasatpol PP Blora Djoko Sulistiyono mengatakan pihaknya sudah menyatakan oknum Satpol PP itu bersalah dan sebelumnya sudah diberi sanksi dan pembinaan.
”Iya dipecat. Diberhentikan tidak dengan hormat. Jangan sampai peristiwa seperti ini terulang kembali,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan oknum Satpol PP Blora itu menendang salah satu anak di Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Saat itu Satpol PP menindaklanjuti laporan warga yang menyebut ada pelajar sedang mabuk-mabukan di sebuah indekos.
Saat penertiban, anggotya Satpol PP menemukan senjata tajam.
Cekcok terjadi antara petugas dengan pelajar yang sudah di bawah pengaruh alkohol. Salah satu petugas terpancing emosi dan menendang seorang pelajar. (radarkudus)