Masih Pelajar, D Sudah Jadi Target Polisi, Begini Sepak Terjangnya
Hasil pemeriksaan urine terhadap D positif menggunakan ganja, sedangkan napi yang memerintahkan pelajar itu juga menggunakan ganja dan narkoba jenis lainnya.
Dalam kasus itu, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dalam 15 hari berkasnya harus sampai di kejaksaan," ucap AKP Herit.
Sementara itu, Kalapas Kelas II B Pariaman Eddy Junaedi melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Rezki Pratama mengatakan pelaku D gagal ditangkap saat mengantarkan ganja tersebut.
"Orang ini mengirim paket kepada napi. Namun saat diperiksa, dia langsung kabur," kata Rezki Pratama.
Dia mengatakan saat melakukan pemeriksaan, petugas sudah curiga melihat kurir ganja itu. Namun, pelaku kabur saat akan diamankan.
Menurut Rezki, D mengirim ganja kering dengan modus memasukkan barang haram itu ke dalam kardus air mineral untuk mengelabui petugas. (antara/jpnn)