Tiga Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, MEDAN - Tiga terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Randi H Tambunan.
"Menuntut terdakwa Supriadi, terdakwa Wildan alias Wily dan terdakwa Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) dengan pidana mati," ujar Randi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Ia mengatakan, dari fakta-fakta persidangan; ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Inti pasal itu, kata Randi, tiga terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja.
"Hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan tidak ada," ucap Randi.
Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim diketuai oleh Fahren melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting mengatakan pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (penyelidikan) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp 30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik)," katanya.