Masih Temukan Bus Tak Layak Jalan
Rabu, 12 Desember 2018 – 14:02 WIB
Jika ditemukan pelanggaran administrasi dan teknis, sanksi berupa tilang dan dilarang beroperasi sudah menanti para pelanggar. Jika ditemukan pelanggaran pada unsur penunjang, akan diberi catatan untuk segera melengkapi dan memenuhi persyaratan yang kurang. Setelah itu baru boleh beroperasi kembali.
Tundjung menambahkan, pemeriksaan serupa rutin dilakukan dishub. Namun, pada momen-momen tertentu seperti masa angkutan Lebaran dan nataru, petugas akan semakin intens mengadakan pemeriksaan serupa. ''Mulai hari ini (kemarin, Red) hingga selama penetapan masa angkutan nataru berakhir, kami akan intens memeriksa kendaraan umum,'' jelas mantan Kabid angkutan dishub tersebut. Bukan hanya di Terminal Purabaya, melainkan juga di Terminal Osowilangun, dan terminal dalam kota.
Bagi kendaraan yang lulus dan laik jalan, petugas akan menempelkan stiker di kaca bagian depan. Tujuannya, menambah kepercayaan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Dengan begitu, kendaraan itu dinyatakan aman dan laik jalan. (din/c15/eko)