Masinis Dijerat dengan Ancaman Berlapis
Senin, 04 Oktober 2010 – 06:06 WIB
PEMALANG - Kepolisian Resort Pemalang pada Minggu (3/10) dini hari menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Muhamad Halik Rusdianto, sebagai tersangka dalam insiden kereta api di Stasiun Petarukan, Pemalang. Hal itu diungkapkan salah seorang penasehat hukum Halik Rusdianto, Tugiman SH. Menurut Tugiman, masinis yang diduga mengantuk itu melanggar pasal berlapis. Di antaranya pasal 359, 360 361 KUHP dan pasal 206 Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Masing-masing ancaman hukumannya mencapai lima tahun, dan dipecat dari statusnya sebagai pegawai.
Tugiman menegaskam, Halik Rusdianto dinilai lalai dalam kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa 35 penumpang. "Berdasarkan kesaksian saat pemeriksaan, Halik sudah berusaha mengerem. Tapi karena ngantuk, Halik pun kaget. Maka terjadilah kecelakaan itu," paparnya.
Mestinya, lanjut dia lagi, operator stasiun langsung memindahkan segel atau jalur kereta setelah KA Senja Utama itu masuk. Menurutnya, hal itu nantinya akan dijadikan sebagai landasan saat di pengadilan. "Sangat disayangkan, seharusnya operator langsung memindahkan ke jalur satu," imbuh dia.
PEMALANG - Kepolisian Resort Pemalang pada Minggu (3/10) dini hari menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Muhamad Halik Rusdianto, sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
Senin, 18 November 2024 – 23:38 WIB - Humaniora
Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
Senin, 18 November 2024 – 23:26 WIB - Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB