Masinton Bocorkan Hasil Pertemuan Tertutup Komisi III DPR
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, akhirnya buka-bukaan soal deadlock-nya alias buntu pengambilan keputusan soal dilanjutkan atau tidaknya Fit and Proper Test atau uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR, Rabu (25/11) malam.
Menurut Masinton, dalam rapat pleno Komisi III, tadi malam, seluruh fraksi sepakat secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti rapat pleno Komisi III pada hari Senin 30 November 2015. Tapi dia ingin mengungkap persoalan yang terjadi hingga pengambilan keputusan dalam rapat tertutup itu, gagal.
“Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum disampaikan oleh Tim Pansel KPK secara utuh dan transparan kepada publik,” kata Masinton di Gedung DPR Jakarta, Kamis (26/11).
Sebagai contoh, menurut Masinton, adanya keterlibatan salah seorang capim KPK dalam kegiatan Tim Pansel, adanya pelibatan pimpinan non aktif KPK (Bambang Widjojanto) yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.
Kemudian keterlibatan lembaga/organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra Tim Pansel yang tidak pernah diumumkan ke public serta penyelenggaraan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke sepuluh kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai oleh LSM.
Semua temuan tersebut diperoleh dari hasil pendalaman saat rapat Komisi III DPR dengan Tim Pansel Capim KPK selama empat hari. Fraksi-fraksi di
Komisi III DPR termasuk PDIP akhirnya menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan oleh Tim Pansel KPK sejak masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama capim KPK.
Pada kesempatan itu, Masinton mengataklan aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur secara jelas dalam UU KPK seharusnya wajib dipatuhi oleh tim pansel KPK sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar. Khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja.
“Tim pansel KPK dalam melakukan proses seleksi capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim pansel KPK," tegasnya.