Masinton Pasaribu Pertanyakan Bukti Pansus Halangi Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi Masinton Pasaribu mempertanyakan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Pansus menghalangi proses penyidikan.
"Saya coba gunakan logika awam hukum apa bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansus Angket DPR RI sehingga Agus Rahardjo mengancam akan menerapkan UU Tipikor, pasal menghalangi penyidikan, untuk menjerat Pansus Angket DPR RI?" kata Masinton, Jumat (1/9).
Dia pun mempertanyakan apa nama perkara besar sedang ditangani oleh KPK yang dihambat Pansus Angket DPR.
Kapan KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus perkara yang tuduhannya dihambat Pansus Angket DPR.
"Jika mekanisme proses hukum ini belum pernah dilakukan, maka saya pastikan Agus Rahardjo telah melakukan praktik abuse of power," katanya.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, perilaku abuse of power Agus ini benar-benar menguji keadaban bernegara dan akal waras semua. "Ini luar biasa durjana," tuntasnya. (boy/jpnn)