Masinton Tagih Kelanjutan Kasus Direktur Pelindo II
jpnn.com - jpnn.com - Berkas kasus pemberangusan serikat pekerja yang melibatkan Direktur Pembinaan Anak Usaha Pelindo II Riri Syeried Jetta rupanya sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Artinya, kasus tersebut seharusnya sudah siap disidangkan.
Anggota DPR RI Komisi III Masinton Pasaribu mempertanyakan kenapa berkas mantan Direktur Utama PT Dok Koja Bahari (DKB) Persero itu telah lengkap dan diserahkan ke pihak kejaksaan, namun hingga sekarang belum ada tindak lanjut walau berkas kasus Riri sudah P21.
"Sudah lengkap berkasnya. Seharusnya jika P21 sudah turun, tinggal proses tahap selanjutnya yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, ada apa ini" ujar Masinton di Jakarta, Selasa (7/2).
Menurut Masinton, harusnya berkas Riri sebagai tersangka pemberangusan serikat pekerja PT DKB sudah ada tindak lanjut sejak kasus tersebut dinyatakan P21 pada 5 Oktober 2012.
Anehnya, meskipun Riri menyandang status tersangka malah promosi jabatan menjabat sebagai salah satu direktur di BUMN Pelindo II dan telah berjalan selama hampir satu tahun.
"Berkasnya jelas dan lengkap. Herannya sudah jelas yang bersangkutan berstatus tersangka namun kenapa Menteri BUMN masih mendudukkan Riri sebagai direksi di Pelindo II. Ini kan tanda tanya, prinsip clear and clean dalam pengelolaan BUMN dilanggar" tuturnya. (dil/jpnn)