Masjid Raya JIC Tiadakan Salat Berjamaah, Pengurus Jelaskan Dasar Hukumnya
jpnn.com, JAKARTA - Manajemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), memutuskan untuk sementara waktu tidak mengadakan ibadah salat Jumat, sekaligus salat lima waktu berjamaah.
Menurut Kepala Sub. Divisi Dakwah Badan Manajemen JIC Ustaz Ma’arif Fuadi, keputusan tersebut sesuai arahan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020, yakni terkait dengan pelaksanaan ibadah di tengah-tengah wabah virus Corona (COVID-19).
Selain itu, tegas Ma'arif, penutupan Masjid Raya JIC disebabkan beberapa orang di wilayah Jakarta Utara, terkonfirmasi positif terjangkiti virus corona (COVID-19), seperti Kelurahan Tugu utara, Tugu Selatan, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading Utara, Sungai Bambu, Sunter Agung, Rawabadak dan beberapa kelurahan sekitarnya.
“Keputusan tersebut diambil melalui prosedur pengambilan keputusan berdasarkan metodologi pengambilan keputusan dalam Ushul Fiqh yaitu metode Tanqihul Manath berupa pengambilan dalil-dalil yang paling pas untuk masalah tersebut dengan memperhatikan fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan otoritas di bidangnya,” kata Kepala Sub. Divisi Dakwah Badan Manajemen JIC Ustaz Ma’arif Fuadi.
Ustadz Ma’arif melanjutkan, yang dimaksud metode Tahqiqul Manath yaitu penjelasan dari para ahli di bidangnya dan pejabat berwenang untuk mengetahui penyebaran COVID-19 secara faktual di sekitar Wilayah Jakarta Islamic Centre. Kemudian sekaligus untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Dalam hal ini pejabat wilayah yang dimintai keterangannya adalah Camat Koja dan lurah Tugu Utara, sedangkan ahli yang dimintai keterangan adalah Kepala Puskesmas Kecamatan Tugu Utara,” tambahnya.
Di samping itu, kata ustadz Ma’arif, keputusan ini berlaku untuk semua pihak yang berada di JIC.
Selain itu, secara persuasif pengurus menginformasikan kepada para pengunjung, bahwa sementara kompleks Masjid Raya JIC ditutup untuk umum dan menganjurkan agar salat di rumah.