Masjid Raya JIC Tiadakan Salat Berjamaah, Pengurus Jelaskan Dasar Hukumnya
Sabtu, 21 Maret 2020 – 20:06 WIB
“Artinya berdasarkan keputusan ini dan untuk mencegah bahaya yang lebih besar selain para pegawai di lingkungan JIC, siapa pun tidak boleh masuk ke Masjid Raya JIC kecuali ada keperluan yang sangat penting,” tuturnya.
Kemudian, Sholat berjamaah dilaksanakan hanya untuk internal para pegawai JIC dan pegawai-pegawai kantor yang berada dalam area kompleks Masjid Raya JIC yang sedang bertugas.
“Mari kita ikuti anjuran Pemerintah Pusat dan daerah dalam pencegahan COVID-19. Semoga wabah ini bisa dikendalikan tidak menimbulkan dampak yang luas dan kita berharap semoga wabah ini segera berlalu,” pungkas Ma'arif. (mg8/jpnn)