Maskapai Airlines Diminta Perketat KUPPU
Minggu, 15 Februari 2009 – 18:51 WIB
Menurut Tri, selain memastikan kondisi cuaca setelah berkoordinasi dengan BMKG, seluruh maskapai yang tak boleh lengah untuk memastikan kelayakan terbang pesawat. ”Kami selalu ingatkan maskapai soal itu (kelayakan terbang). Kan seluruh maskapai sudah ada tim yang melakukan dan memastikan kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara atau dikenal KUPPU,” bebernya.
Menurut Tri, Menteri Perhubungan Jusman Syafei Djamal sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 20 tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.1 Tahun 2008 Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan.