Maskapai Airlines Diminta Perketat KUPPU
Minggu, 15 Februari 2009 – 18:51 WIB
Dephub kini juga sudah memiliki undang-undang (UU) No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. RUU Penerbangan itu sebagai pengganti UU No.15 tahun 1994 tentang Penerbangan, yang disahkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada 17 Desember 2008 lalu, dan telah ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 Januari 2009, dengan UU No 1 tahun 2009, UU tersebut terdiri dari 24 bab dan 466 pasal.
Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2008 dilaksanakan di Ruang Mataram Departemen Perhubungan pada tanggal 19 Januari 2009 mulai pukul 19.00 WIB dihadiri oleh Menteri Perhubungan dan Para Pejabat Eselon 1 dilingkungan Departemen Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara dan jajaran, lebih dari 100 Undangan dari Maskapai Penerbangan Berjadual dan tidak berjadual serta organisasi bidang penerbangan.
”Kepada pemangku kepentingan penerbangan agar pemengku kepentingan penerbangan di Indonesia dapat menyesuaikan diri dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut,” papar Tri, seperti juga dirilis sebuah situs Dephub dalam acara sosialisasi UU No 1/2009 ketika memberikan kata sambutan selaku ketua panitia penyelenggara sosialisasi di kantor Dephub baru-baru ini.(gus/jpnn)