Maskapai Baru Minimal Punya 10 Pesawat
Syarat Pendirian Maskapai Pada 2012Kamis, 02 April 2009 – 14:31 WIB
Sesuai UU No. 1/2009, maskapai diwajibkan mengoperasikan minimal 10 unit pesawat dengan lima yang wajib dimiliki. Sampai saat ini, maskapai berjadwal yang mengoperasikan pesawat di bawah 10 unit adalah Linus Airways, Express Air, Kartika Airlines dan Indonesia Air Transport Tbk. Maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia sendiri jumlahnya 15 perusahaan yang menerbangi 169 rute dan kota terhubung sebanyak 83 kota.
Dengan adanya aturan itu, lanjut Tri, maskapai yang mengoperasikan pesawat di bawah 10 unit harus merger dengan maskapai lain. Selain itu, maskapai berjadwal yang mengoperasikan pesawat hanya lima unit akan ditawari menjadi maskapai carter. “Bila tidak mampu memenuhi 10 unit pesawat, maka akan kami tawari beralih menjadi maskapai carter,” tuturnya.