Maskur Bilang Banyak Pemda Setuju Honorer K2 Punya SPTJM Diangkat PNS
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Pamekasan Maskur mengungkapkan, sudah ada dukungan dari pemerintah daerah agar mereka diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan PNS ini dikhususkan bagi sisa honorer K2 yang telah memiliki surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Selain itu, kata Maskur, pengangkatan honorer K2 menjadi PNS ini hanya melalui tes administrasi. Sebab, honorer K2 sudah mengikuti tes pada 2013.
"Kami bersama Pemkab Pamekasan bahkan sebagian daerah di Indonesia telah menyampaikan persetujuan kesediaan untuk mengangkat seluruh sisa honorer K2 menjadi PNS dengan seleksi administrasi," kata Maskur kepada JPNN.com, Jumat (15/1).
Dia menambahkan, Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) juga mendukung agar sisa honorer K2 diangkat PNS.
Dasar permintaan tersebut, menurut Maskur, honorer K2 yang tersisa dan mengantongi SPTJM sudah sesuai dengan aturan. Apalagi keberadaan honorer K2 sebelum ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penuntasan penyelesaian sisa honorer K2, seharusnya melalui Keppres karena statusnya tidak sama dengan honorer lainnya," tegasnya.
Dia menambahkan, sebagian besar honorer K2 menolak penyelesaian masalah mereka lewat PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).