Maskur Bilang Banyak Pemda Setuju Honorer K2 Punya SPTJM Diangkat PNS
Alasannya, PPPK sifatnya kontrak dan tidak menjamin keberlangsungan kerja honorer K2.
Dia juga menilai, rekrutmen PPPK tahap pertama Februari 2019 terlalu prematur. Sebab, instrumen PP-nya belum lengkap.
Seharusnya turunan PP Manajemen PPPK lengkap dulu, baru dilakukan rekrutmen.
Kondisi ini terbalik sehingga nasib honorer K2 yang lolos seleksi PPPK 2019 terkatung-katung sampai dua tahun.
"Rekrutmen PPPK tahap pertama terburu buru dan dipaksakan. Akibatnya, honorer K2 yang dirugikan," tegasnya.
Anehnya, lanjut Maskur, walaupun masih bermaslalah dengan PPPK 2019, pemerintah malah membuka rekrutmen besar-besaran tahun ini. Disiapkan satu juta formasi guru PPPK.
"Ini kebijakan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif kepada semua honorer K2."
"Karena selama ini tidak ada rekrutmen tenaga teknis administrasi khususnya di sekolah-sekolah, menjadi ASN," sambung Maskur.