Massa Al-Mumtaz Desak GMBI Dibekukan
“Nah untuk GMBI yang di Kota Tasikmalaya kita akan telusuri terlibat atau tidaknya dalam aksi di Bandung tersebut,” tuturnya.
Dia menjelaskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) LSM GMBI Kota Tasikmalaya sudah habis atau kedaluwarsa sejak 30 Oktober 2016 dan sampai saat ini belum melakukan perpanjangan keterangan terdaftar.
Pihaknya akan menindaklanjuti dari mulai peneguran 1, 2 sampai 3.
Apabila tidak berjalan sesuai kewajiban ormas yakni menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI bisa sampai dibekukan.
“Maka kita akan lakukan pendekatan persuasif dari mulai peneguran secara tertulis sampai pembekuan. Itu pun apabila pelanggaran yang dilakukan memang terbukti berat sehingga harus dibekukan. Karena apabila pembubaran bukan kewenangan kami,” tandasnya.
Sementara itu, aktivis muslim Tasikmalaya Ustaz Syamsuri berharap ke depan jangan sampai ada pejabat publik baik dari kalangan birokrasi atau militer ikut terjun menjadi pengurus atau pembina salah satu organisasi masyarakat (ormas).
“Sebab, biasanya keberadaan pejabat publik tersebut sering dimanfaatkan oleh ormas tersebut. Terlepas baik atau buruknya,” terang dia.
Kecuali, kata dia, pejabat publik itu sudah pensiun dari jabatannya atau tidak aktif menjabat.