Massa Al-Mumtaz Desak GMBI Dibekukan
Karena, alat pemutar video di ruangan Bamus tidak bisa digunakan untuk menampilkan video dokumentasi keributan yang terjadi di Bandung pada 12 Januari 2016. Begitu video diputar, sontak massa menyuarakan takbir.
Ketua Al Mumtaz Ustad Hilmi Afwan mengatakan aksi unjuk rasa ini dilakukan terkait tragedi Bandung Berdarah 121.
“Terjadi perusakan kendaraan dan penganiayaan secara membabi buat terhadap umat Islam yang mengawal Imam Besar FPI saat menghadiri panggilan Polda. Kita menuntut Polda Jabar menangkap pelaku,” serunya, seperti diberitakan Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).
Pihaknya juga menuntut Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan diberhentikan dari jabatan karena dianggap telah gagal menjaga kondusivitas masyarakat.
Apalagi insiden 121 tersebut menjadi pemicu reaksi Muslim Jawa Barat. Pihaknya juga menuntut agar LSM GMBI dibekukan.
Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya Ustad Ade Yanyan menjelaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan apu pun, baik pengadangan, pembakaran, perusakan terhadap sekretariat GMBI di wilayah Tasikmalaya.
“Kalaupun ada fakta seperti itu, karena hati umat Islam terpanggil, imam besarnya diperlakukan seperti itu,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Tasikmalaya Drs H Deni Diyana MSi mengatakan sesuai dengan pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangannya harus menjatuhkan sanksi administratif apabila ormas melakukan pelanggaran.