Massa Desak Jaksa Agung Buka Kembali Kasus Dugaan Pidana Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Solidaritas Aktivis Antidiskriminasi Hukum (Sadis) mendesak Kejaksaan Agung memproses Novel Baswedan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dikenal dengan perkara sarang burung walet di Bengkulu 2004 lalu.
Menurut mereka, tak boleh ada satu pun orang di Indonesia yang kebal di mata hukum.
"Kami mendesak Jaksa Agung tidak diintervensi oleh pihak mana pun dalam menjalankan proses hukum terhadap Novel Baswedan," kata Koordinator Aksi Arif dalam orasinya di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Massa yang berjumlah ratusan ini membawa berbagai macam poster dan spanduk. Mereka juga menutup simbol justitia Kejagung sebagai simbol kematian hukum. Massa aksi juga membakar ban bekas.
Arif meminta Jaksa Agung menegakan keadilan atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Novel terhadap warga Bengkulu. "Kami hadir di sini agar Jaksa Agung mengusut tuntas dan adili Novel dalam kasus sarang walet sekarang juga," tegas dia.
Arif menjelaskan dalam kasus tersebut, Novel sebagai penyidik diduga telah melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Penganiayaan berat hingga berujung kematian ini bentuk kejahatan yang tidak bisa diampuni di mata hukum," kata dia.
Novel sendiri telah dilaporkan atas dugaan tindakan pidananya. Akan tetapi pada 22 Februari 2016, Kejagung memutuskan menghentikan penuntutan kasus ini dengan mengeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).