Massa Geruduk Mapolsek, Hajar Dua Tahanan Hingga Remuk
Terpisah, Akademisi Hukum Pidana Universitas Kapuas Sintang Nikolas menuturkan, kasus penyerangan terhadap tersangka di Mapolsek Empanang tidak dibenarkan. Dia meminta petugas untuk mengusut para pelaku penyerangan. “Tindak tegas pelaku pencurian dan pelaku penyerangan tahanan di Polsek serta ungkap otak pelaku penyerangan,” ungkapnya kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Menurutnya, dalam tindak pidana ini perlu untuk membaca rangkaian peristiwa terjadinya penyerangan terhadap pelaku pencurian yang bisa jadi menjadi korban. Jelas penyerangan terhadap pelaku pencurian di Polsek merupakan perbuatan pidana, karena melanggar hokum. “Melanggar aturan yang tertuang di dalam Pasal 170 KUHP dan pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada pengadilan jalanan. Tidak ada dasar hukum melakukan penyerangan terhadap pelaku dapat menyelesaikan pokok masalah. “Artinya jika sudah ditangani penegak hukum, kita sebagai warga masyarakat harus percaya kepada penegak hukum,” lugasnya.
Dirinya percaya, para penegak hukum pasti bekerja dengan profesionalitas dan SOP yang sudah diatur di institusinya. “Sekali lagi kita harus percaya kepada negara melalui penegak hukum,” serunya.
Menurutnya, pelaku penyerangan dan otaknya wajib diproses sesuai dengan aturan. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi pelaku penyerangan ataupun otak dari penyerangan terhadap tahanan. Bagaimana pun penegak hukum harus melindungi pelaku pencurian sarang walet tersebut dari tindakan warga main hakim sendiri.
“Karena sudah menjadi kewajiban penegak hukum melindungi warganya walau pun mereka itu merupakan pelaku kejahatan,” pungkas Nikolas. (arm/ban/arm)