Massa Partai Republiku Demo KPU
Minta Diikutkan Sebagai Kontestan Pemilu 2009Jumat, 02 Januari 2009 – 19:21 WIB
Meski tak ada satu pun anggota KPU yang nongol, namun tak menyurutkan semangat mereka untuk terus berorasi. Malah, sebagian massa ada juga yang duduk-duduk di depan kantor KPU sambil menunggu hasil lobi para perwakilan mereka di dalam kantor setempat.
Kuasa Hukum Partai Republiku Indonesia Edwan Hamidy mendesak KPU agar segera memasukkan Partai Republiku sebagai peserta Pemilu 2009 dan mencabut Keputusan Ketua KPU bernomor 2446/15/VII/2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang Verifikasi Peserta Pemilu tahun 2009 yang isinya tidak meloloskan Partai Republiku Indonesia sebagai peserta Pemilu 2009.
Karena menurutnya, desakan ini cukup berasalan sesuai hasil Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA). ''Desakan ini juga telah sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang telah mengabulkan gugatan Partai Republiku Indonesia melawan KPU,'' katanya.