Massa Pendukung Ricuh, Sebaiknya Sidang Rizieq kembali Digelar Secara Virtual
Jumat, 26 Maret 2021 – 21:31 WIB
"Pihak pengacara yang menjadi penjamin kepada hakim waktu itu, waktu eksepsi permohonan sidang offline, seharusnya mereka yang bertanggungjawab. Kalau memang ingin didakwa secara hukum dengan pasal-pasal baru, saya kira mereka yang harus diberi tindakan," kata Islah. (flo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: