Massa Penyerang Kampung Az Zikra Dibayar Rp 50.000
Minggu, 08 Maret 2015 – 00:23 WIB
Dalam kejadian itu, seorang security masjid Az-Zikra mengalami luka-luka akibat dianiaya massa. Hingga kini kasusnya sudah rampung di polisi dan berkas penyidikan sudah diserahkan penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong. 34 tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (all)