Massa Tuntut DKPP Periksa KPUD Penajam Paser Utara
Jumat, 24 Mei 2013 – 18:26 WIB
Yusran Aspar merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Kaltim. Ia tersandung korupsi biaya pembebasan tanah kompleks perumahan PNS senilai Rp 6,3 miliar semasa menjabat Bupati PPU, periode 2003-2008. Namun di tingkat kasasi di MA, Yusran divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.
Vonis jatuh pada tahun 2009. Vonis itu menggugurkan putusan Pengadilan Negeri Tanahgrogot pada Januari 2008 yang membebaskan Yusran dari dakwaan korupsi. Namun kemudian pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), disebut-sebut lewat putusan Nomor 26 PK/PID.SUS/2010, MA menyatakan Yusran tidak bersalah, sehingga nama baiknya direhabilitasi.(gir/jpnn)