Massa Tuntut Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Bupati Morotai
jpnn.com - JAKARTA - Sidang praperadilan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8), diwarnai aksi unjukrasa.
Ratusan massa yang mengatasnamakan Persaudaraan Muda Indonesia Timur (PMIT) menuntut agar sang bupati dibebaskan dari status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menduga penyidik KPK telah melanggar sandar operasional prosedur (SOP) yang mana KPK langsung menetapkan Bupati Morotai sebagai tersangka tanpa dimintai keterangan terkait dugaan penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar pada sengketa pilkada 2011," ujar koordinator aksi, Syarifuddin.
PMIT kata Syafruddin, meyakini Penyidik KPK belum memiliki setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan dalam menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka.
"KPK sangat tidak mengedepankan prinsip dan azas kehati-hatian, sehingga hak-hak hukum dan hak azasi warga negara tidak lagi dihormati. Penetapan tersangka yang terburu-buru sangat melukai hati kami, khususnya masyarakat Morotai dan umumnya masyarakat Indonesia timur," ujarnya.
Dalam aksinya, Syafruddin juga mempertanyakan langkah KPK yang terkesan terburu-buru melimpahkan berkas ke pengadilan. Padahal Rusli diketahui tengah mengajukan gugatan praperadilan.
"Kami persaudaraan Indonesia timur menilai KPK arogan dan tidak menghormati hak-hak hukum bapak Rusli Sibua yang sedang di tempuhnya di PN Jakarta selatan," ujarnya.
Karena itu PMIT kata Syafruddin, menuntut hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan gugatan praperadilan Rusli Sibua benar-benar adil, bijak dan independen. Mereka juga memohon hakim mengabulkan gugatan praperadilan Rusli.