Master Parulian Bantah Beri Uang untuk Pengaruhi Kemendag
Sementara, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana di persidangan, juga membantah memberikan arahan untuk perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah.
"Saya tidak pernah memberikan arahan kepada Farid untuk memberikan perlakuan khusus kepada perusahaan tertentu dalam persetujuan ekspor," kata Indra dalam persidangan.
Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan pihaknya nanti akan menguji kebenaran dari berita acara pemeriksaan jaksa penuntut umum.
"Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian nanti," ujar Liliek. (antara/jpnn)