Masuk Bisnis KA, Harus Punya Dua Rangkaian Kereta
Senin, 23 April 2012 – 09:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana membuka peluang swasta untuk masuk ke bisnis perkeretaapian nasional demi menciptakan persaingan dengan operator tunggal PT Kereta Api Indonesia. Salah satu syarat yang dibahas adalah swasta harus mengoperasikan minimal dua rangkaian kereta api (lokomotif dan gerbong) dan satu rangkaian kereta api sebagai cadangan. "Lokomotif dan gerbong termasuk persyaratan yang akan diatur dalam rancangan peraturan menteri perhubungan (RPM)," ujar Kabag Peraturan Transportasi Darat dan Perkeretaapian Biro Hukum Kementerian Perhubungan Saptandri di Jakarta akhir pekan lalu. Peluang masuknya swasta sebagai operator kereta api dijamin dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Saptandri menyebutkan, berdasar RPM tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian bab III pasal 19 ayat 1 (b), untuk memperoleh izin operasi sarana perkeretaapian umum, badan usaha wajib memiliki paling sedikit dua rangkaian kereta api menurut jenisnya dan paling sedikit satu rangkaian kereta api menurut jenisnya sebagai cadangan.
"Rangkaian kereta itu harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang disetujui Direktur Jenderal Perkeretaapian," lanjut dia.
JAKARTA - Pemerintah berencana membuka peluang swasta untuk masuk ke bisnis perkeretaapian nasional demi menciptakan persaingan dengan operator tunggal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Perdana Hadir di SIAL Interfood, Lee Kum Kee Optimis Perkuat Pasar di Indonesia
Minggu, 17 November 2024 – 18:52 WIB - Pasar
Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
Minggu, 17 November 2024 – 18:19 WIB - Bisnis
Flipster Hadirkan Penarikan Kripto Bebas Biaya Melalui Kolaborasi BNB Chain
Minggu, 17 November 2024 – 16:58 WIB - Investasi
Additiv dan Syailendra Capital Ubah Lanskap Investasi Digital Indonesia
Minggu, 17 November 2024 – 16:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Ketum GPMI Tolak Sikap Anies di Pilgub Jakarta 2024, Begini Alasannya
Minggu, 17 November 2024 – 15:01 WIB - Moto GP
Race MotoGP Barcelona: Pecco Bilang Ada 8 Pembalap akan Menghalangi Martin
Minggu, 17 November 2024 – 14:35 WIB - Jabar Terkini
Innalillahi! Bocil di Bogor Tewas Tenggelam di Lokasi Proyek Perumahan Aerum Park
Minggu, 17 November 2024 – 17:00 WIB - Pendidikan
Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
Minggu, 17 November 2024 – 16:05 WIB