Masuk Hong Kong Lewat Jalur Legal
Selasa, 12 Oktober 2010 – 09:22 WIB
Kepala BPOM Kustantinah juga berani menjamin seluruh mie instan buatan dalam negeri aman untuk dikonsumsi. Karena memiliki kadar bahan kimia dibawah ambang batas. Dijual ke luar negeri pun, BPOM tetap yakin mie instan tersebut tidak membahayakan konsumen. "Tentunya mie instan yang sudah teregistrasi di BPOM saja yang aman, selebihnya itu tidak bisa dijamin BPOM," ungkapnya. Jaminan itu berlaku pada 663 item produk yang dijual di dalam negeri, dan 466 item jenis mie instan yang di import ke luarnegeri.
Kustantinah mengakui, beberapa negara sempat mempermasalahkan kandungan nipagin dalam kecap mie instan buatan dalam negeri. Kata dia, hampir semua kecap yang disertakan dalam mie instan mengandung bahan tambahan pangan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 722/menkes/per/IX/88 tentang bahan tambahan pangan. "Memiliki kandungan nipagin atau methyl phydroxybenzoate yang berfungsi sebagai pengawet," ujarnya.
Lebih lanjut, Kustantinah mengatakan, batas maksimal nipagin yang diatur dalam permenkes itu mencapai 250 miligram perkilogram. Kata dia, selain digunakan dalam kecap, BPOM juga mengatur kandungan nipagin dengan batas tertentu dapat digunakan pada makanan lain kecuali daging, ikan, dan unggas. "Bisa digunakan dengan batas maksimal seribu miligram perkilogram," papar wanita berambut pendek itu.