Masuk ke DPR Tak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Lembaga Lain?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk datang ke DPR.
Hanya saja, diakui ada pembatasan kehadiran di gedung dewan selama pandemi COVID-19.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan wajib vaksin untuk yang datang ke Gedung DPR meski untuk agenda tertentu ada kewajiban tes antigen atau PCR.
"Sampai sekarang kita belum pakai aplikasi PeduliLindungi (untuk masuk ke gedung DPR) karena banyak yang mau sampaikan aspirasi."
"Kalau yang mau menyampaikan aspirasi belum punya sertifikat vaksin, mereka jadi tidak bisa masuk, yang penting harus ketat protokol kesehatan," ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (24/9).
Meski demikian Puan menyebut tetap harus ada tes antigen bagi para anggota dewan maupun pihak terkait lain, ketika ada rapat penting di komisi.
Demikian juga masyarakat yang hadir, harus diketahui apa urusannya hadir dalam kegiatan tersebut dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dia menjelaskan metode yang bisa dilakukan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke DPR yaitu datang langsung, mengirimkan aspirasi melalui surat atau dengan sarana media sosial milik DPR resmi atau pun langsung ke masing-masing anggota dewan.