Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masuk Kota Bekasi Kini Wajib Punya SIKM

Sabtu, 30 Mei 2020 – 04:21 WIB
Masuk Kota Bekasi Kini Wajib Punya SIKM - JPNN.COM
Ilustrasi PSBB. Foto: Ricardo

jpnn.com, BEKASI - Pemkot Bekasi mewajibkan orang yang keluar-masuk wilayah Kota Bekasi memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) sebagaimana kebijakan DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona, khususnya di wilayah Bekasi.

Ketentuan SIKM ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar dan-atau Masuk Kota Bekasi.

“Sudah ada Perwalnya, mudah-mudahan enggak terlalu jauh, karena kami adopsi dari DKI Jakarta (kebijakan tersebut),” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada Pojokbekasi.com, Jumat (29/5).

Pepen, sapaan akrabnya, melanjutkan SIKM ini berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, orang asing karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat masuk ke daerah Kota Bekasi di luar Jabodetabek.

“Kalau dia tidak ada SIKM, kami sampaikan saja kami tolak,” tandas Pepen.(chi/jpnn)

Ketentuan SIKM ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar dan-atau Masuk Kota Bekasi.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News