Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masuk Prolegnas, Pasal UU LPSK Direvisi

Rabu, 26 Desember 2012 – 20:01 WIB
Masuk Prolegnas, Pasal UU LPSK Direvisi - JPNN.COM
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memastikan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013 melalui usulan pemerintah.

Kepastian tersebut diperoleh setelah LPSK bertemu dengan DPR pekan lalu. “LPSK selanjutnya akan menyerahkan draft revisi dan naskah akademik disertai amanat presiden kepada Komisi III DPR," kata Haris kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/12).

Haris menyatakan penyerahan draft dan naskah akademik berikut amanat presiden dilakukan awal tahun guna supaya memastikan pembahasan revisi UU  itu rampung 2013. Ia mengatakan sesuai aturan revisi yang dilakukan tidak melebihi satu pertiga dari jumlah pasal yang ada. “Hanya 17 pasal," ujarnya.

Dijelaskan Haris, revisi nanti juga menekankan penguatan kelembagaan LPSK seperti struktur kelembagaan serta pembentukan LPSK di daerah. "Jika ada LPSK di daerah akan lebih mengefesiensi dan mengefektifkan pemberian perlindungan terhadap pemohon," katanya.

JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memastikan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News