Masuk Prolegnas, Pasal UU LPSK Direvisi
Rabu, 26 Desember 2012 – 20:01 WIB
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memastikan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2013 melalui usulan pemerintah. Kepastian tersebut diperoleh setelah LPSK bertemu dengan DPR pekan lalu. “LPSK selanjutnya akan menyerahkan draft revisi dan naskah akademik disertai amanat presiden kepada Komisi III DPR," kata Haris kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/12).
Haris menyatakan penyerahan draft dan naskah akademik berikut amanat presiden dilakukan awal tahun guna supaya memastikan pembahasan revisi UU itu rampung 2013. Ia mengatakan sesuai aturan revisi yang dilakukan tidak melebihi satu pertiga dari jumlah pasal yang ada. “Hanya 17 pasal," ujarnya.
Dijelaskan Haris, revisi nanti juga menekankan penguatan kelembagaan LPSK seperti struktur kelembagaan serta pembentukan LPSK di daerah. "Jika ada LPSK di daerah akan lebih mengefesiensi dan mengefektifkan pemberian perlindungan terhadap pemohon," katanya.
JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai memastikan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
Selasa, 19 November 2024 – 11:36 WIB - Hukum
Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 November 2024 – 11:25 WIB - Hukum
Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
Selasa, 19 November 2024 – 10:35 WIB - Humaniora
JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
Selasa, 19 November 2024 – 10:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Renard Sebut Skuad Garuda Punya 3 Kelebihan
Selasa, 19 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB