Masuk Pungli Terbesar, Ini Reaksi Pemkot Surabaya
Kalau hanya disebut ada pungli, dia bingung siapa yang melakukannya. Lembaga yang menginvestigasi kasus tersebut harus detail dalam menjelaskan identitas pelaku sehingga masalahnya bisa jelas.
Kecamatan Gubeng berbuat serupa. Camat Gubeng Achmad Widyantoro mengumpulkan anak buahnya dan bertanya kepada mereka apakah ada yang melakukan mala-administrasi. ”Mereka menjawab tidak ada yang melakukan tindakan itu,” kata dia.
Dia yakin praktik seperti itu dilakukan para calo yang mengaku memberikan fee kepada petugas kecamatan. Padahal, tidak ada uang yang diberikan kepada pegawai. Uang tersebut mereka ambil sendiri. Pihaknya, kata dia, sudah beberapa kali melarang calo datang ke kantor kecamatan.
Di sisi lain, temuan dugaan pungli liar perizinan di lingkungan pemkot mendapat atensi dari DPRD Surabaya. Sejumlah komisi langsung mengagendakan pemanggilan terhadap instansi yang ditengarai marak pungli.
Komisi A juga langsung membuka layanan pengaduan terhadap laporan dugaan pungli. ”Hasil temuan Ombudsman RI layak ditindaklanjuti. Karena itu, kami siap menampung laporan-laporan dari masyarakat jika praktik tersebut masih ada,” kata Ketua Komisi A DPRD Herlina Harsono Njoto kemarin.
Sejatinya, kata Herlina, saat ini pihaknya juga tengah menelusuri sejumlah dugaan pungutan perizinan di lingkungan pemkot. Yang saat ini ditelusuri adalah dugaan tarikan pemberian izin reklame dan RHU (rumah hiburan umum). ”Sebenarnya, kami sudah memanggil sejumlah instansi. Namun, karena tidak semua dinas hadir, kami tunda pekan depan,” katanya.
Dari sejumlah laporan yang diterima komisi A maupun sejumlah komisi lain di dewan, praktik pungutan terkait dengan perizinan di lingkungan pemkot sebenarnya masih banyak. Termasuk pungli untuk aktivitas tanpa izin. ”Contohnya kasus dugaan reklamasi di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya). Di sana, izin jelas tidak ada. Tapi, kenapa bisa tetap dilakukan? Informasinya sih memang ada permainan,” katanya. (jun/lyn/lum/c6/ayi)