Masuk Rumah Orang, Pasangan Kekasih Lakukan Perbuatan Terlarang
Kamis, 06 Juli 2017 – 10:45 WIB
IA dan MY dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
"Untuk tersangka IA kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan pengacara guna dilakukan pendampingan saat pemeriksaan dan berkasnya akan dipercepat. Sebab, tersangka di bawah umur,” imbuh Ardiansyah. (nto)