Masuk RUU Pemda, Lelang Jabatan Berlaku untuk Seluruh Daerah
Sabtu, 13 April 2013 – 23:32 WIB
CISARUA – Materi Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur mengenai pengisian jabatan setingkat eselon II di daerah, dengan sistem terbuka. Seorang kepala daerah nantinya tidak lagi dapat mengangkat kepala dinas atau kepala badan dengan sesuka hati. Namun harus lewat mekanisme fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).
Untuk pengisian jabatan di pemkab/pemko, pelaksanaan tes akan diawasi pemprov. Sedang untuk jabatan di pemprov, tesnya akan melibatkan pemerintah pusat.
Menurut Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Dirjen PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), I Made Suwandi, menjelaskan, pola ini sangat mirip dengan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Dimana untuk mengisi jabatan setingkat kepala dinas, dilakukan secara terbuka, atau lebih dikenal dengan sebutan lelang jabatan.
CISARUA – Materi Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengatur mengenai pengisian jabatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Istana
Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:48 WIB - Humaniora
Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:46 WIB - Humaniora
Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:20 WIB - Sosial
Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Daerah
Hujan Semalaman, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Banjir, Ini Lokasinya
Kamis, 09 Januari 2025 – 05:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:01 WIB - Humaniora
3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:14 WIB - Sport
FIFA Sorot Keputusan PSSI Rekrut Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Pengganti STY
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:23 WIB - Kep. Riau
Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
Kamis, 09 Januari 2025 – 07:54 WIB