Masuk Tanpa Dokumen, Warga Malaysia Ditangkap di Peureulak
jpnn.com, PEUREULAK - Seorang warga negara Malaysia bernama Kamalruzzaman, 37, diciduk polisi di Peureulak, Aceh lantaran melakukan pelanggaran undang-undang keimigrasian.
Warga Tanjung Dawai Perumahan Awam no 2 Bedong, Kedah, tersebut harus menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas II Langsa.
"Polisi menyerahkan seorang warga negara Malaysia ke kita. Saat ini masih dalam penyidikan,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Afrizal, kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Senin (16/7).
Menurutnya, polisi menemukan Kamalruzzaman disebuah rumah di kawasan Peureulak, dia diserahkan Minggu (15/7).
Afrizal menjelaskan, Kamalruzzaman diketahui masuk ke wilayah negara Indonesia tanpa dokumen atau pasport, sehingga yang bersangkutan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kasus ini akan kita proses sesuai ketentuan hukum hingga selesai,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun Rakyat Aceh, Kamalruzzaman awalnya bersembunyi disalah satu rumah warga di Desa Paya Lipah, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Mengetahui imigran asing berada dalam wilayah hukumnya, lalu personel Polsek Peureulak bersama Tim Opsnal Polres Aceh Timur, menangkap dan membawanya ke kantor kepolisian, sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu (14/7).