Masuknya 64 Desa Kaltim di TNKM Picu Konflik
Rabu, 17 Maret 2010 – 14:12 WIB
Dijelaskan Luther, TNKM sendiri lahir dengan keluarnya Kepmen Kehutanan No 631/Kpts-II/1996 tanggal 7 Oktober 1996. Menurut Luther, penetapan ini nyatanya sama sekali tak mempertimbangkan adanya masyarakat yang telah lama tinggal sebelum adanya TNKM tersebut. Konflik dan pelanggaran pun lantas mulai muncul, hingga pada pertengahan Januari 2007 lalu, bertempat di Long Bawan, diadakan konsultasi publik yang dihadiri unsur pemerintah daerah dan provinsi, dengan masyarakat adat, tokoh masyarakat dan agama, serta unsur LSM seperti World Wild Fund for Nature (WWF) dan lain-lain.
Saat itu, kata Luther lagi, disepakati bahwa wilayah TNKM tak termasuk lahan pemukiman, pertanian, perkebunan, persawahan, peternakan, serta lahan potensi untuk pengembangan pertanian dan perekonomian masyarakat dan lahan antar desa. Para pihak juga mengakui bahwa Gunung Muruk Mio menjadi zona inti TNKM yang patut dipertahankan, termasuk juga hutan adat sebagai zona tradisional. Diputuskan pula bahwa TNKM terbagi menjadi beberapa zona, antara lain yakni zona tradisional seluas 235.429,82 hektare, zona inti 67.187,6 hektare, zona khusus 970,58 hektare, serta areal penggunaan lain seluas 93.099,5 hektare.