Masuknya Papua ke NKRI Digugat ke MK Meski Jokowi Sudah Berkali-kali ke Sana
Senin, 13 Mei 2019 – 12:00 WIB
Theo menjelaskan Pemerintah belum bisa merespon secara jelas karena mereka belum menerima berkas uji materi UU ini.
Dia mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke MK bila melihat adanya produk UU yang dirasakan tak sesuai dengan UUD 1945.
"Ini suatu hal yang positif sebenarnya, yaitu bahwa ketidakpuasan terhadap aturan itu diselesaikan melalui jalur hukum," sebut Theo.
Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.
Simak Juga Video Pilihan Redaksi: