Masyarakat Adat jadi Penjaga Hutan
Rabu, 27 Januari 2010 – 19:52 WIB
Sedianya, piagam kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun kedepan. Bentuk-bentuk kerjasama, kata Abdon, meliputi identifikasi keberadaan dan hak masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan kearifan lingkungan hidup. "Masyarakat adat juga akan dikader sebagai penjaga lingkungan hidup," jelasnya.
Menteri LH Gusti M Hatta menjelaskan, piagam kerjasama dengan AMAN ini, juga salah satu langkah Indonesia yang bertekad menurunkan emisinya hingga 26% pada 2020. Untuk mencapai penurunan emisi sebagai salah satu langkah seratus hari awal pemerintahan yang baru ini, Indonesia akan menjaga hutan dan lahan dari kerusakan.