Masyarakat Bisa Adukan Daftar Honorer
Selasa, 03 April 2012 – 11:58 WIB
JAKARTA--Karo Humas BKN Aris Windiyanto menegaskan bahwa data honorer kategori satu (K1) yang diumumkan BKN masih bisa diadukan masyarakat ke BKD kabupaten/kota. "Data honorer K1 itu merupakan bagian dari uji publik, artinya bisa diadukan masyarakat ke pemerintah kabupaten/kota jika nama honorer yang masuk daftar nominatif tidak penuhi syarat," kata Aris, saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (3/4). Aris juga mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Menpan & RB No 03 Th 2012, masing-masing daerah juga harus mengumumkannya untuk uji publik di daerah masing masing.
Dalam uji publik daftar nominatif tenaga honorer Instansi daerah kategori 1 yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi disebutkan dapat diangkat menjadi CPNS dan mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan sesuai ketentuan. Salah satu persyaratan itu ialah dapat menunjukan dokumen asli dan sah sesuai PP yang berlaku dan belum diusulkan dalam formasi tahun sebelumnya.(fat/jpnn)