Masyarakat Boleh Bentuk Lembaga Pengawas Pelayanan Publik
Senin, 22 Juni 2009 – 15:56 WIB
Dikatakannya, RUU tentang Pelayanan Publik mengatur rangkaian kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan publik atas barang, jasa dan pelayanan administratif secara seksama, terukur, jelas dan rinci. Ruang lingkup kebutuhan publik atas barang, jasa dan pelayanan administratif itu sendiri meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, serta sektor strategis lainnya.
"RUU ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai terobosan besar, karena minimnya literatur yang secara khusus mengatur pelayanan publik dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara," jelas Sayuti pula.