Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Boleh Bentuk Lembaga Pengawas Pelayanan Publik

Senin, 22 Juni 2009 – 15:56 WIB
Masyarakat Boleh Bentuk Lembaga Pengawas Pelayanan Publik - JPNN.COM
Sayuti yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini, menegaskan bahwa demi kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, RUU ini mengatur struktur dan organisasi penyelenggara pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai pusat. Dimulai dari unsur pembina, penanggungjawab, pimpinan organisasi penyelenggara dan pelaksana. Di samping itu, juga ada aturan hubungan antar penyelenggara dan kerjasama penyelenggaran dengan pihak lain.

"Yang jelas, RUU tersebut mewajibkan penyelenggara pelayanan publik, bagi institusi negara, korporasi, maupun lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk secara khusus, untuk menetapkan standar pelayanan. Dalam penetapan standar pelayanan, penyelenggara harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan dengan cara mengikutsertakan masyarakat," imbuhnya.

Standar pelayanan itu sekurang-kurangnya meliputi sistem, mekanisme, jangka waktu penyelesaian, biaya, spesifikasi produk pelayanan, kompetensi pelaksana dan penanganan pengaduan pelayanan. Standar itu juga harus memberi jaminan bahwa pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, serta menjamin keamanan dan keselamatan selama semua dalam proses pelaksanaan pelayanan. Standar pelayanan juga harus memuat evaluasi kinerja pelaksana secara terbuka dan transparan.

RUU ini, menurut Sayuti lagi, juga mewajibkan penyelenggara menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Maklumat ini kemudian wajib dipublikasikan secara jelas dan luas, melalui sistem informasi pelayanan yang bersifat nasional, terpadu dan interaktif.

JAKARTA - Masyararakat diperbolehkan membuat lembaga pengawas pelayanan publik, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat, agar penerapan RUU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA