Masyarakat Curiga Kontrakan RD Kerap Didatangi Orang-Orang, Oalah
jpnn.com, CIREBON - Polisi meringkus seorang pengedar obat terlarang di rumah kontrakan Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku RD warga Desa Bangoduo, Kecamatan Klangenan, kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar RD, polisi menemukan 979 butir obat jenis trihexyphenidhyl.
Penangkapan RD bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang menjual obat-obatan terlarang meresahkan masyarakat.
Dari informasi itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Benar saja, di kontrakan DF yang berlokasi di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok kerap kali didatangi orang-orang yang diduga hendak membeli obat.
Polisi langsung melakukan penggerebekan. RD tidak berkutik. Polisi lalu menggeledah kamar DF yang tinggal bersama dengan RD.
“RD diamankan tanpa perlawanan di kontrakan Desa Kasugengan Lor, Minggu lalu. Ditemukan 979 butir obat jenis trihexyphenidhyl yang tersimpan di kardus yang dibungkus plastik kresek warna hitam di lemari,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja, Kamis (18/11).