Masyarakat Jangan Serobot Antrean Haji
Himbauan Kemenag Jelang Pelunasan BPIH 2013Selasa, 14 Mei 2013 – 06:00 WIB
Dia mengatakan jika penambahan kuota provinsi ini dibagikan langsung secara proporsional. "Setelah sisa kursi tidak terisi ketahuan, akan dibagikan ke provinsi," katanya. Pengaturan di provinsi ini akan dipasrahkan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag. Rambu-rambunya tetap ada, seperti masa tunggu jamaah, serta pertimbangan keadilan dan kekhususan daerah dengan prioritas calon jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
"Jadi perbedaan dengan tahun sebelumnya, PMA ini memberikan kewenangan kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan pengisian sisa kuota nasional," tandasnya. Dengan cara ini, pihak Kemenag bisa fokus menjalankan dan mengontrol pelayanan haji baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. (wan)