Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Sedang Sulit, Denda Pelanggaran Masker Jalan Terakhir

Sabtu, 29 Agustus 2020 – 11:32 WIB
Masyarakat Sedang Sulit, Denda Pelanggaran Masker Jalan Terakhir - JPNN.COM
Wagub Banten Andika Hazrumy terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur No 38/2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19. Foto: Mulyana/Antara

Untuk diketahui, Pemprov Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 38/2020 sebagai turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 sebagai landasan hukum penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19.

Di dalam Pergub tersebut, warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker diancam denda Rp100 ribu. Adapun pengelola/penanggung jawab fasilitas umum jika melanggar akan dikenakan denda Rp300 ribu.

Penegakan disiplin tersebut akan dilakukan di tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun, pasar, tempat ibadah dan pendidikan. (antara/jpnn)

Sanksi denda baru akan dikenakan kepada pelanggar jika kedapatan berulang kali melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker di tempat umum.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News