Masyarakat tak Perlu Cemas, Kartu BPJS Masih Sakti
Maka, sesuai aturan tersebut, kerja sama antara RS swasta dengan BPJS Kesehatan bersifat sukarela.
BPJS Kesehatan akan menuruti peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melakukan kontrak, termasuk RS.
“Semua kerja sama ada regulasinya. BPJS Kesehatan berhak untuk tidak melanjutkan kerja sama ataupun sebaliknya RS swasta juga berhak tidak lagi melanjutkan,” sebutnya.
Selain itu, Riza meyakini bahwa BPJS Kesehatan tetap senantiasa menerima setiap kritik dan saran.
Baik dari peserta sampai pihak RS. Tidak hanya itu, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi agar pasien JKN-KIS tak perlu ragu menggunakan fasilitas.
Caranya dengan memanfaatkan RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apalagi, seluruh RS di Balikpapan, baik pemerintah dan swasta sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Artinya, seluruh RS mampu melayani peserta BPJS Kesehatan.