Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Tuntut BP Batam Jelaskan Soal Tarif UWTO Baru

Selasa, 04 Juli 2017 – 23:14 WIB
Masyarakat Tuntut BP Batam Jelaskan Soal Tarif UWTO Baru - JPNN.COM
Para pimpinan BP Batam. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Masyarakat terus mendesak agar Badan Pengusahaan (BP) Batam segera mensosialisasikan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) BP Batam.

"Kebijakan publik itu harus segera disosialisasikan supaya masyarakat itu paham dan bisa menentukan alur rencananya," kata pengamat kebijakan ekonomi dari Politeknik Batam, Muhammad Zaenuddin, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (3/7).

Kebijakan kata Zainuddin dibuat untuk dipatuhi masyarakat. Jadi jika masyarakat tidak tahu, kebijakan itu percuma adanya. "Peraturan itu kan buat masyarakat. Jika mereka tidak tahu, nanti akan timbul ketidakpastian lagi," terangnya.

Ketidakpastian itu akan membuat masyarakat ragu, begitu juga dengan investor luar. Ketidakpastian menyebabkan daya saing investasi menurun. "Katanya peraturan ini berlaku hingga lima tahun. Mudah-mudahan jangan sampai ada perubahan lagi," harapnya.

Banyak masyarakat kecewa dengan sikap BP Batam yang tak kunjung mengenalkan kebijakan baru mengenai lahan ini. Padahal Perka Nomor 9 Tahun 2017 ini telah ditetapkan pada 19 Mei kemarin.

Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan hal tersebut terjadi karena mereka menyesuaikan situasinya dengan kondisi masyarakat yang tengah akan menghadapi bulan puasa."Makanya diputuskan setelah lebaran saja disosialisasikan," ucapnya.

Secara ekonomi, dia menilai kenaikan UWTO yang hanya empat persen pertahun ini belum memenuhi azas keadilan."Kalau dasar pertimbangan ekonomi, pastinya angka 4 persen itu sangat tidak berkeadilan," jelasnya.

BP Batam kata Eko hanya menjalankan perintah dari Ketua Dewan Kawasan (DK)."Ya mau tidak mau harus kami ikuti," jelasnya lagi.

Masyarakat terus mendesak agar Badan Pengusahaan (BP) Batam segera mensosialisasikan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News