Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH

Rabu, 31 Mei 2023 – 06:42 WIB
Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH - JPNN.COM
Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti PBH dan LBH mengacu pada pasal 28 huruf G UU 45. Foto: source for jpnn

"Saat ini bahkan ada 619 organisasi bantuan hukum yang lolos verifikasi tunduk dan bermitra dengan Kemenkumham yang tersebar diseluruh Indonesia," jelas Audy.

Audy mengatakan pemerintah bahkan menyediakan anggaran sebesar Rp 5 juta per masyarakat yang tengah mengalami masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, sebagai bantuan hukum.

"Jika ada anggota masyarakat miskin yang tengah berkasus hukum, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta, dimana uang sebesar itu akan diberikan kepada organisasi bantuan hukum yang menangani kasus tersebut," tambah Audy.

Pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat tidak berpunya maupun masyarakat yang buta hukum juga mendapat apresiasi positif atau tanggapan dari Ketua pusat bantuan hukum DPC Peradi Jakarta timur Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga SH.

Anggiat Gabe menyatakan sebelum ada UU advokat pada 2003 di kode etik pasal 7 huruf A Peradi telah menekankan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Atas dasar ini seorang advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu membayar jasa pengacara," tutur Anggiat Gabe.

Pentingnya Pusat Bantuan Hukum (PBH) bagi masyarakat juga didukung oleh Direktur LBH Mawar Saron Ditho HF Sitompoel SH LL.M.

"Saat ini penegakan hukum itu cenderung no viral no justice. Berdasarkan hal itu kami di LBH juga mengkampanyekan penegakan hukum melalui medsos. Keberadaan PBH tentu penting namun kekuatan publik juga menentukan untuk penegakan hukum," tegas Ditho.

Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti PBH dan LBH mengacu pada pasal 28 huruf G UU 45

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News